Suku Toraja adalah suku dengan keragaman budaya yang unik dan menjadi salah satu objek wisata yang terkenal dengan upacara pemakaman termahal di dunia yang disebut upacara Alu"k rambu solok, tidak hanya itu toraja juga terkenal dengan kopinya yang saat ini mendunia dan masih banyak lagi, untuk itu bagi pembaca setia, saya akan memberitahukan beberapa sistem kebudayaan yang ada di toraja
A. Sistim Kekerabatan Suku Toraja
Keluarga adalah kelompok sosial dan
politik utama dalam suku Toraja. Setiap desa adalah suatu keluarga besar.
Setiap tongkonan memiliki nama yang dijadikan sebagai nama desa.
Keluarga ikut memelihara persatuan desa. Pernikahan dengan sepupu jauh (sepupu
keempat dan seterusnya) adalah praktek umum yang memperkuat hubungan
kekerabatan.Suku Toraja
melarang pernikahan dengan sepupu dekat (sampai dengan sepupu ketiga) kecuali
untuk bangsawan, untuk mencegah penyebaran harta. Hubungan kekerabatan
berlangsung secara timbal balik, dalam artian bahwa keluarga besar saling
menolong dalam pertanian, berbagi dalam ritual kerbau, dan saling membayarkan
hutang.
Setiap orang menjadi anggota dari
keluarga ibu dan ayahnya. Anak, dengan demikian, mewarisi berbagai hal
dari ibu dan ayahnya, termasuk tanah dan bahkan utang keluarga. Nama anak
diberikan atas dasar kekerabatan, dan biasanya dipilih berdasarkan nama kerabat
yang telah meninggal. Nama bibi, paman dan sepupu yang biasanya disebut atas
nama ibu, ayah dan saudara kandung.
Sebelum adanya pemerintahan resmi oleh pemerintah kabupaten Tana Toraja, masing-masing desa melakukan
pemerintahannya sendiri. Dalam situasi tertentu, ketika satu keluarga Toraja
tidak bisa menangani masalah mereka sendiri, beberapa desa biasanya membentuk
kelompok, kadang-kadang beberapa desa akan bersatu melawan desa-desa lain.
Hubungan antara keluarga diungkapkan melalui darah, perkawinan, dan berbagi
rumah leluhur (tongkonan), secara praktis ditandai oleh pertukaran
kerbau dan babi dalam ritual. Pertukaran tersebut tidak hanya membangun
hubungan politik dan budaya antar keluarga tetapi juga menempatkan
masing-masing orang dalam hierarki sosial: siapa yang menuangkan tuak,
siapa yang membungkus mayat dan menyiapkan persembahan, tempat setiap orang
boleh atau tidak boleh duduk, piring apa yang harus digunakan atau dihindari,
dan bahkan potongan daging yang diperbolehkan untuk masing-masing orang
B. Sistim Kepercayaan Suku Toraja
Sistem
kepercayaan tradisional suku Toraja adalah kepercayaan animisme politeistik
yang disebut aluk, atau “jalan” (kadang diterjemahkan sebagai “hukum”). Dalam
mitos Toraja, leluhur orang Toraja datang dari surga dengan menggunakan tangga
yang kemudian digunakan oleh suku Toraja sebagai cara berhubungan dengan Puang
Matua, dewa pencipta. Alam semesta, menurut aluk, dibagi menjadi dunia atas
(Surga) dunia manusia (bumi), dan dunia bawah. Pada awalnya, surga dan bumi
menikah dan menghasilkan kegelapan, pemisah, dan kemudian muncul cahaya. Hewan
tinggal di dunia bawah yang dilambangkan dengan tempat berbentuk persegi
panjang yang dibatasi oleh empat pilar, bumi adalah tempat bagi umat manusia,
dan surga terletak di atas, ditutupi dengan atap berbetuk pelana. Dewa-dewa
Toraja lainnya adalah Pong Banggai di Rante (dewa bumi), Indo’ Ongon-Ongon
(dewi gempa bumi), Pong Lalondong (dewa kematian), Indo’ Belo Tumbang (dewi
pengobatan), dan lainnya.
Kekuasaan di bumi yang kata-kata dan tindakannya harus dipegang baik dalam kehidupan pertanian maupun dalam upacara pemakaman, disebut to minaa (seorang pendeta aluk). Aluk bukan hanya sistem kepercayaan, tetapi juga merupakan gabungan dari hukum, agama, dan kebiasaaan. Aluk mengatur kehidupan bermasyarakat, praktik pertanian, dan ritual keagamaan. Tata cara Aluk bisa berbeda antara satu desa dengan desa lainnya. Satu hukum yang umum adalah peraturan bahwa ritual kematian dan kehidupan harus dipisahkan. Suku Toraja percaya bahwa ritual kematian akan menghancurkan jenazah jika pelaksanaannya digabung dengan ritual kehidupan.Kedua ritual tersebut sama pentingnya. Ketika ada para misionaris dari Belanda, orang Kristen Toraja tidak diperbolehkan menghadiri atau menjalankan ritual kehidupan, tetapi diizinkan melakukan ritual kematian. Akibatnya, ritual kematian masih sering dilakukan hingga saat ini, tetapi ritual kehidupan sudah mulai jarang dilaksanakan. Mayoritas penduduk di toraja itu menganut agama Kristen.
Kekuasaan di bumi yang kata-kata dan tindakannya harus dipegang baik dalam kehidupan pertanian maupun dalam upacara pemakaman, disebut to minaa (seorang pendeta aluk). Aluk bukan hanya sistem kepercayaan, tetapi juga merupakan gabungan dari hukum, agama, dan kebiasaaan. Aluk mengatur kehidupan bermasyarakat, praktik pertanian, dan ritual keagamaan. Tata cara Aluk bisa berbeda antara satu desa dengan desa lainnya. Satu hukum yang umum adalah peraturan bahwa ritual kematian dan kehidupan harus dipisahkan. Suku Toraja percaya bahwa ritual kematian akan menghancurkan jenazah jika pelaksanaannya digabung dengan ritual kehidupan.Kedua ritual tersebut sama pentingnya. Ketika ada para misionaris dari Belanda, orang Kristen Toraja tidak diperbolehkan menghadiri atau menjalankan ritual kehidupan, tetapi diizinkan melakukan ritual kematian. Akibatnya, ritual kematian masih sering dilakukan hingga saat ini, tetapi ritual kehidupan sudah mulai jarang dilaksanakan. Mayoritas penduduk di toraja itu menganut agama Kristen.
C. Sistim Ekonomi Suku Toraja
Sebelum masa Orde
Baru, ekonomi Toraja bergantung pada
pertanian dengan adanya terasering di lereng-lereng gunung dan bahan makanan pendukungnya
adalah singkong dan jagung.
Banyak waktu dan tenaga dihabiskan suku Toraja untuk berternak kerbau, babi,
dan ayam yang dibutuhkan terutama untuk upacara pengorbanan dan
sebagai makanan. Satu-satunya industri pertanian di Toraja adalah pabrik kopi
Jepang, Kopi Toraja.
Dengan dimulainya Orde Baru pada tahun 1965, ekonomi
Indonesia mulai berkembang dan membuka diri pada investasi asing. Banyak
perusahaan minyak dan pertambangan Multinasional membuka usaha baru di Indonesia. Masyarakat Toraja,
khususnya generasi muda, banyak yang berpindah untuk bekerja di perusahaan
asing. Mereka pergi ke Kalimantan
untuk kayu dan minyak, ke Papua
untuk menambang, dan ke kota-kota di Sulawesi dan Jawa.
Perpindahan
ini terjadi sampai tahun 1985.
Ekonomi Toraja secara bertahap beralih menjadi pariwisata
berawal pada tahun 1984. Antara tahun 1984 dan 1997, masyarakat Toraja
memperoleh pendapatan dengan bekerja di hotel, menjadi pemandu wisata, atau menjual cinderamata.
Timbulnya ketidakstabilan
politik dan ekonomi Indonesia
pada akhir 1990-an (termasuk berbagai konflik agama di Sulawesi) telah
menyebabkan pariwisata Toraja menurun secara drastis. Toraja lalu dkenal
sebagai tempat asal dari kopi
Indonesia. Kopi Arabika ini terutama
dijalankan oleh pengusaha kecil
D.
Sistim Pemerintahan Suku Toraja
Sistem pemerintah di Toraja
mengalami perubahan sesuai perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia. Meskipun sistem pemerintahan selalu berubah
namun masyarakat masih memegang teguh adat-istiadatnya, seperti upacara adat rambu
solo dan rambu tuka’ yang masih bisa dilihat di masyarakat
Toraja. Tetapi peranan adat dalam sistem
pemerintah terus mengalami penurunan, puncaknya ketika sistem pemerintahan desa
diberlakukan pada tahun 1979 (UU No 5 Tahun 79). Sejak saat itu kegiatan adat dan hukum adat terpisah dari sistem pemerintahan desa. Lembaga Masyarakat Desa (LMD) yang diharapkan
dapat mengakomodasikan kepentingan adat di desa tidak berfungsi, karena mereka
yang duduk di LMD dianggap tidak mewakili adat, meski pun mereka yang duduk di
LMD adalah tokoh-tokoh adat. Masyarakat adat menganggap lembaga tersebut bukan
representasi mereka. Sebaliknya aparat
desa (kades/lurah) tidak banyak melibatkan tokoh-tokoh adat dalam berbagai
program desa, para tokoh adat baru
dilibatkan jika program desa membutuhkan swadaya masyarakat.
Perkembangan
sistem pemerintahan di masyarakat Toraja
mengalami perkembangan yang cukup lama seiring dengan adat yang berlaku di masyarakatnya. Sebelum adanya pemerintahan desa seperti
sekarang ini, masyarakat di Toraja telah menganut sistem pemerintahan adat dan hukum adat. Pada saat itu masyarakat beranggapan bahwa
pemerintahan yang berlaku adalah bagian dari adat dan hukum adat, demikian pula
sebaliknya, sehingga antara keduanya saling terkai
Pada dasarnya sistem
pemrintahan adat dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu: sistem
pemerintah tanpa campur tangan pihak luar (pure system) dan sistem pemerintahan adanya campur tangan
pihak luar. Pada zaman Belanda belum
menduduki Tana Toraja, sistem pemerintahan yang berlaku di masyarakat adalah
sistem pemerintahan adat. Setiap wilayah adat memiliki struktur
pemerintahan
sendiri-sendiri. Sebagai contoh di
wilayah adat Nanggala dan wilayah adat Kurra.
Wilayah adat Nanggala, pemerintahannya dipimpin oleh dua orang (to
dua) dan pemerintahan ini di
bagi lagi
dalam wilayah-wilayah kecil yang disebut Karopik yang dipimpin oleh To
parenge’. To dua dipilih dari To parenge’ yang ada di wilayah
tersebut yang dianggap paling berpengaruh di wilayah tersebut. Di bawah Karopik
ada pembagian tugas pemerintahan yang disebut Saroan dengan tugas-tugas sebagai
berikut : Topasang: menentukan batas wilayah dan menyelesaikan konflik
tentang batas
wilayah. Tosikuku
: yang menentukan waktu tanam padi dan mengumpul pajak atas pertanian tersebut
sebesar 3 %. Secara keseluruhan To
Dua merupakan pengambil keputusan paling tinggi. Sementara di Kurra, sistem pemerintahan lebih
sederhana lagi, yaitu: tominaa
sebagai pemegang kekuasaan pemerintah
tertinggi yaitu sebagai legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam menjalankan tugasnya tominaa seringkali
meminta pendapat tokoh adat lainnya (khususnya dalam masalah hukum).
Pada
Zaman Belanda, sistem ini tidak diakui oleh pemerintah yang dibentuk, sehingga
Belanda hanya memakai satu struktur distrik yang mewakili pemerintah belanda di
satu wilayah adat. Walaupun demikian fungsi-fungsi institusi adat di atas nya
tetap diakui oleh masyarakat sebagai pengambil keputusan yang menyangkut
konflik-konflik masyarakt yang tejadi serta keputusan-keputusan tentang suatu
acara adat.
Pada
jaman pemerintahan orde lama (1961), distrik-distrik tersebut dirubah namanya
menjadi lembang dengan sistem pemerintahan yang sama. Pada zaman Orde baru,
lembang-lembang tersebut dihilangkan dan dipecah-pecah menjadi desa-desa. Dari
32 lembang yang ada, saat ini telah dipecah menjadi 302 desa. Dengan
dikeluarkannya UU no 22 tahun 1999, masyarakat telah menuntut untuk nama desa
dikembalikan lagi menjadi Lembang dan desa-desa yang berasal dari satu lembang
dipersatukan kembali. Karena wilayah adat yang dipecah-pecah menjadi desa-desa,
sangat banyak mempengaruhi tatanan budaya adat di masyarakat. Mereka tidak
mengikuti aturan adat yang berlaku di lembaga adat mereka karena masyarakat
merasa desa mereka sudah berpisah sehingga merasa tidak perlu untuk mengikuti
aturan adat dari desa induknya. Padahal dalam adat Toraja, jika ada acara Rambu
Solo di satu wilayah adat, maka dalam wilayah adat tersebut tidak boleh ada
yang mengadakan acara Rambu Tuka’ dalam waktu yang bersamaan. Karena
wilayah adatnya sudah dibagi-bagi dalam desa sehingga masyarakat banyak yang
melanggar aturan tersebut karena merasa tidak berada dalam satu wilayah adat
yang sama lagi.
Lalu,
bagaimana hubungan pemerintahan desa dan adat-istiadat yang berlaku? Sejak
terjadi pemisahan kedua lembaga itu (lembaga adat dan pemerintah desa) berjalan
sesuai dengan kegiatannya masing-masing.
Hubungan keduanya hanya bersifat administratif, ketika masyarakat adat
melakukan upacara adat (rambu solo dan rambu tuka’) tokoh adat
meminta izin pada pemerintah, sebaliknya pemerintah desa/kecamatan pada saat
masyarakat adat melakukan kegiatan datang untuk memberi kata-kata sambutan.
E.
Sistim Kesenian Suku Toraja
Suku Toraja melakukan tarian dalam
beberapa acara, kebanyakan dalam upacara penguburan. mereka menari untuk
menunjukkan rasa duka cita, dan untuk menghormati sekaligus menyemangati arwah
almarhum karena sang arwah akan menjalani perjalanan panjang menuju akhirat.
Pertama-tama, sekelompok pria membentuk lingkaran dan menyanyikan lagu
sepanjang malam untuk menghormati almarhum (ritual terseebut disebut Ma'badong).
Ritual tersebut dianggap sebagai komponen terpenting dalam upacara pemakaman.
Pada hari kedua pemakaman, tarian prajurit Ma'randing ditampilkan untuk
memuji keberanian almarhum semasa hidupnya. Beberapa orang pria melakukan
tarian dengan pedang, prisai besar dari kulit kerbau, helm tanduk kerbau, dan
berbagai ornamen lainnya. Tarian Ma'randing mengawali prosesi ketika
jenazah dibawa dari lumbung padi menuju rante, tempat upacara pemakaman.
Selama upacara, para perempuan dewasa melakukan tarian Ma'katia sambil
bernyanyi dan mengenakan
kostum baju berbulu. Tarian Ma'akatia
bertujuan untuk mengingatkan hadirin pada kemurahan hati dan kesetiaan
almarhum. Setelah penyembelihan kerbau dan babi, sekelompok anak lelaki dan
perempuan bertepuk tangan sambil melakukan tarian ceria yang disebut Ma'dondan.
Tarian Manganda' ditampilkan pada
ritual Ma'Bua'.
Seperti di masyarakat agraris
lainnya, suku Toraja bernyanyi dan menari selama musim panen. Tarian Ma'bugi
dilakukan untuk merayakan Hari Pengucapan
Syukur dan
tarian Ma'gandangi ditampilkan ketika suku Toraja sedang menumbuk beras. Ada beberapa tarian perang, misalnya
tarian Manimbong yang dilakukan oleh pria dan kemudian diikuti oleh
tarian Ma'dandan oleh perempuan. Agama Aluk mengatur kapan dan bagaimana
suku Toraja menari. Sebuah tarian yang disebut Ma'bua hanya bisa
dilakukan 12 tahun sekali. Ma'bua adalah upacara Toraja yang penting
ketika pemuka agama mengenakan kepala kerbau dan menari di sekeliling pohon
suci.
Alat musik tradisional Toraja adalah
suling bambu yang disebut Pa'suling. Suling berlubang enam ini
dimainkan pada banyak tarian, seperti pada tarian Ma'bondensan, ketika
alat ini dimainkan bersama sekelompok pria yang menari dengan tidak berbaju dan
berkuku jari panjang. Suku Toraja juga mempunyai alat musik lainnya, misalnya Pa'pelle
yang dibuat dari daun palem dan dimainkan pada waktu panen dan ketika upacara pembukaan
rumah.
RSS Feed
Twitter
08.21
Deslyanto Mangallo
