Sabtu, 11 Januari 2014

Suku Toraja adalah suku dengan keragaman budaya  yang unik dan menjadi salah satu objek wisata yang terkenal dengan upacara pemakaman termahal di dunia yang disebut upacara Alu"k rambu solok,  tidak hanya itu toraja juga terkenal dengan kopinya yang saat ini mendunia dan masih banyak lagi, untuk itu bagi pembaca setia, saya akan memberitahukan beberapa sistem kebudayaan yang ada di toraja


A.   Sistim Kekerabatan Suku Toraja
      Keluarga adalah kelompok sosial dan politik utama dalam suku Toraja. Setiap desa adalah suatu keluarga besar. Setiap tongkonan memiliki nama yang dijadikan sebagai nama desa. Keluarga ikut memelihara persatuan desa. Pernikahan dengan sepupu jauh (sepupu keempat dan seterusnya) adalah praktek umum yang memperkuat hubungan kekerabatan.Suku Toraja melarang pernikahan dengan sepupu dekat (sampai dengan sepupu ketiga) kecuali untuk bangsawan, untuk mencegah penyebaran harta. Hubungan kekerabatan berlangsung secara timbal balik, dalam artian bahwa keluarga besar saling menolong dalam pertanian, berbagi dalam ritual kerbau, dan saling membayarkan hutang.
Setiap orang menjadi anggota dari keluarga ibu dan ayahnya.  Anak, dengan demikian, mewarisi berbagai hal dari ibu dan ayahnya, termasuk tanah dan bahkan utang keluarga. Nama anak diberikan atas dasar kekerabatan, dan biasanya dipilih berdasarkan nama kerabat yang telah meninggal. Nama bibi, paman dan sepupu yang biasanya disebut atas nama ibu, ayah dan saudara kandung.
      Sebelum adanya pemerintahan resmi oleh pemerintah kabupaten Tana Toraja, masing-masing desa melakukan pemerintahannya sendiri. Dalam situasi tertentu, ketika satu keluarga Toraja tidak bisa menangani masalah mereka sendiri, beberapa desa biasanya membentuk kelompok, kadang-kadang beberapa desa akan bersatu melawan desa-desa lain. Hubungan antara keluarga diungkapkan melalui darah, perkawinan, dan berbagi rumah leluhur (tongkonan), secara praktis ditandai oleh pertukaran kerbau dan babi dalam ritual. Pertukaran tersebut tidak hanya membangun hubungan politik dan budaya antar keluarga tetapi juga menempatkan masing-masing orang dalam hierarki sosial: siapa yang menuangkan tuak, siapa yang membungkus mayat dan menyiapkan persembahan, tempat setiap orang boleh atau tidak boleh duduk, piring apa yang harus digunakan atau dihindari, dan bahkan potongan daging yang diperbolehkan untuk masing-masing orang

B.    Sistim Kepercayaan Suku Toraja
       Sistem kepercayaan tradisional suku Toraja adalah kepercayaan animisme politeistik yang disebut aluk, atau “jalan” (kadang diterjemahkan sebagai “hukum”). Dalam mitos Toraja, leluhur orang Toraja datang dari surga dengan menggunakan tangga yang kemudian digunakan oleh suku Toraja sebagai cara berhubungan dengan Puang Matua, dewa pencipta. Alam semesta, menurut aluk, dibagi menjadi dunia atas (Surga) dunia manusia (bumi), dan dunia bawah. Pada awalnya, surga dan bumi menikah dan menghasilkan kegelapan, pemisah, dan kemudian muncul cahaya. Hewan tinggal di dunia bawah yang dilambangkan dengan tempat berbentuk persegi panjang yang dibatasi oleh empat pilar, bumi adalah tempat bagi umat manusia, dan surga terletak di atas, ditutupi dengan atap berbetuk pelana. Dewa-dewa Toraja lainnya adalah Pong Banggai di Rante (dewa bumi), Indo’ Ongon-Ongon (dewi gempa bumi), Pong Lalondong (dewa kematian), Indo’ Belo Tumbang (dewi pengobatan), dan lainnya.
      Kekuasaan di bumi yang kata-kata dan tindakannya harus dipegang baik dalam kehidupan pertanian maupun dalam upacara pemakaman, disebut to minaa (seorang pendeta aluk). Aluk bukan hanya sistem kepercayaan, tetapi juga merupakan gabungan dari hukum, agama, dan kebiasaaan. Aluk mengatur kehidupan bermasyarakat, praktik pertanian, dan ritual keagamaan. Tata cara Aluk bisa berbeda antara satu desa dengan desa lainnya. Satu hukum yang umum adalah peraturan bahwa ritual kematian dan kehidupan harus dipisahkan. Suku Toraja percaya bahwa ritual kematian akan menghancurkan jenazah jika pelaksanaannya digabung dengan ritual kehidupan.Kedua ritual tersebut sama pentingnya. Ketika ada para misionaris dari Belanda, orang Kristen Toraja tidak diperbolehkan menghadiri atau menjalankan ritual kehidupan, tetapi diizinkan melakukan ritual kematian. Akibatnya, ritual kematian masih sering dilakukan hingga saat ini, tetapi ritual kehidupan sudah mulai jarang dilaksanakan. Mayoritas penduduk di toraja itu menganut agama Kristen.

C.    Sistim Ekonomi Suku Toraja
Sebelum masa Orde Baru, ekonomi Toraja bergantung pada pertanian dengan adanya terasering di lereng-lereng gunung dan bahan makanan pendukungnya adalah singkong dan jagung. Banyak waktu dan tenaga dihabiskan suku Toraja untuk berternak kerbau, babi, dan ayam yang dibutuhkan terutama untuk upacara pengorbanan dan sebagai makanan. Satu-satunya industri pertanian di Toraja adalah pabrik kopi Jepang, Kopi Toraja.
Dengan dimulainya Orde Baru pada tahun 1965, ekonomi Indonesia mulai berkembang dan membuka diri pada investasi asing. Banyak perusahaan minyak dan pertambangan Multinasional membuka usaha baru di Indonesia. Masyarakat Toraja, khususnya generasi muda, banyak yang berpindah untuk bekerja di perusahaan asing. Mereka pergi ke Kalimantan untuk kayu dan minyak, ke Papua untuk menambang, dan ke kota-kota di Sulawesi dan Jawa. Perpindahan ini terjadi sampai tahun 1985.
Ekonomi Toraja secara bertahap beralih menjadi pariwisata berawal pada tahun 1984. Antara tahun 1984 dan 1997, masyarakat Toraja memperoleh pendapatan dengan bekerja di hotel, menjadi pemandu wisata, atau menjual cinderamata. Timbulnya ketidakstabilan politik dan ekonomi Indonesia pada akhir 1990-an (termasuk berbagai konflik agama di Sulawesi) telah menyebabkan pariwisata Toraja menurun secara drastis. Toraja lalu dkenal sebagai tempat asal dari kopi Indonesia. Kopi Arabika ini terutama dijalankan oleh pengusaha kecil

D.   Sistim Pemerintahan Suku Toraja
         Sistem pemerintah  di Toraja  mengalami perubahan  sesuai  perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia.  Meskipun sistem pemerintahan selalu berubah namun masyarakat masih memegang teguh adat-istiadatnya, seperti upacara  adat  rambu solo dan rambu tuka’ yang masih bisa dilihat di masyarakat Toraja.  Tetapi peranan adat dalam sistem pemerintah terus mengalami penurunan, puncaknya ketika sistem pemerintahan desa diberlakukan pada tahun 1979 (UU No 5 Tahun 79).  Sejak saat itu  kegiatan adat dan hukum adat  terpisah dari sistem pemerintahan desa.  Lembaga Masyarakat Desa (LMD) yang diharapkan dapat mengakomodasikan kepentingan adat di desa tidak berfungsi, karena mereka yang duduk di LMD dianggap tidak mewakili adat, meski pun mereka yang duduk di LMD adalah tokoh-tokoh adat. Masyarakat adat menganggap lembaga tersebut bukan representasi mereka.  Sebaliknya aparat desa (kades/lurah) tidak banyak melibatkan tokoh-tokoh adat dalam berbagai program desa, para tokoh adat  baru dilibatkan jika program desa membutuhkan swadaya masyarakat.     
         Perkembangan sistem pemerintahan  di masyarakat Toraja mengalami perkembangan yang cukup lama seiring dengan adat yang berlaku di masyarakatnya.  Sebelum adanya pemerintahan desa seperti sekarang ini, masyarakat di Toraja telah menganut sistem pemerintahan  adat dan hukum adat.  Pada saat itu masyarakat beranggapan bahwa pemerintahan yang berlaku adalah bagian dari adat dan hukum adat, demikian pula sebaliknya, sehingga antara keduanya saling terkai
      Pada dasarnya sistem pemrintahan adat dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu: sistem pemerintah tanpa campur tangan pihak luar (pure system)  dan sistem pemerintahan adanya campur tangan pihak luar.  Pada zaman Belanda belum menduduki Tana Toraja, sistem pemerintahan yang berlaku di masyarakat adalah sistem pemerintahan adat. Setiap wilayah adat memiliki struktur
pemerintahan sendiri-sendiri.  Sebagai contoh di wilayah adat Nanggala dan wilayah adat Kurra.  Wilayah adat Nanggala, pemerintahannya dipimpin oleh dua orang (to dua) dan pemerintahan ini di


bagi lagi dalam wilayah-wilayah kecil yang disebut Karopik yang dipimpin oleh To parenge’. To dua dipilih dari To parenge’ yang ada di wilayah tersebut yang dianggap paling berpengaruh di wilayah tersebut. Di bawah Karopik ada pembagian tugas pemerintahan yang disebut Saroan dengan tugas-tugas sebagai berikut : Topasang: menentukan batas wilayah dan menyelesaikan konflik tentang batas
wilayah. Tosikuku : yang menentukan waktu tanam padi dan mengumpul pajak atas pertanian tersebut sebesar 3 %.  Secara keseluruhan To Dua merupakan pengambil keputusan paling tinggi.  Sementara di Kurra, sistem pemerintahan lebih sederhana lagi, yaitu: tominaa sebagai  pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi yaitu sebagai legislatif, eksekutif, dan yudikatif.  Dalam menjalankan tugasnya tominaa seringkali meminta pendapat tokoh adat lainnya (khususnya dalam masalah hukum). 
Pada Zaman Belanda, sistem ini tidak diakui oleh pemerintah yang dibentuk, sehingga Belanda hanya memakai satu struktur distrik yang mewakili pemerintah belanda di satu wilayah adat. Walaupun demikian fungsi-fungsi institusi adat di atas nya tetap diakui oleh masyarakat sebagai pengambil keputusan yang menyangkut konflik-konflik masyarakt yang tejadi serta keputusan-keputusan tentang suatu acara adat.
       Pada jaman pemerintahan orde lama (1961), distrik-distrik tersebut dirubah namanya menjadi lembang dengan sistem pemerintahan yang sama. Pada zaman Orde baru, lembang-lembang tersebut dihilangkan dan dipecah-pecah menjadi desa-desa. Dari 32 lembang yang ada, saat ini telah dipecah menjadi 302 desa. Dengan dikeluarkannya UU no 22 tahun 1999, masyarakat telah menuntut untuk nama desa dikembalikan lagi menjadi Lembang dan desa-desa yang berasal dari satu lembang dipersatukan kembali. Karena wilayah adat yang dipecah-pecah menjadi desa-desa, sangat banyak mempengaruhi tatanan budaya adat di masyarakat. Mereka tidak mengikuti aturan adat yang berlaku di lembaga adat mereka karena masyarakat merasa desa mereka sudah berpisah sehingga merasa tidak perlu untuk mengikuti aturan adat dari desa induknya. Padahal dalam adat Toraja, jika ada acara Rambu Solo di satu wilayah adat, maka dalam wilayah adat tersebut tidak boleh ada yang mengadakan acara Rambu Tuka’ dalam waktu yang bersamaan. Karena wilayah adatnya sudah dibagi-bagi dalam desa sehingga masyarakat banyak yang melanggar aturan tersebut karena merasa tidak berada dalam satu wilayah adat yang sama lagi.
Lalu, bagaimana hubungan pemerintahan desa dan adat-istiadat yang berlaku? Sejak terjadi pemisahan kedua lembaga itu (lembaga adat dan pemerintah desa) berjalan sesuai dengan kegiatannya masing-masing.  Hubungan keduanya hanya bersifat administratif, ketika masyarakat adat melakukan upacara adat (rambu solo dan rambu tuka’) tokoh adat meminta izin pada pemerintah, sebaliknya pemerintah desa/kecamatan pada saat masyarakat adat melakukan kegiatan datang untuk memberi kata-kata sambutan.
E.   Sistim Kesenian Suku Toraja
        Suku Toraja melakukan tarian dalam beberapa acara, kebanyakan dalam upacara penguburan. mereka menari untuk menunjukkan rasa duka cita, dan untuk menghormati sekaligus menyemangati arwah almarhum karena sang arwah akan menjalani perjalanan panjang menuju akhirat. Pertama-tama, sekelompok pria membentuk lingkaran dan menyanyikan lagu sepanjang malam untuk menghormati almarhum (ritual terseebut disebut Ma'badong). Ritual tersebut dianggap sebagai komponen terpenting dalam upacara pemakaman. Pada hari kedua pemakaman, tarian prajurit Ma'randing ditampilkan untuk memuji keberanian almarhum semasa hidupnya. Beberapa orang pria melakukan tarian dengan pedang, prisai besar dari kulit kerbau, helm tanduk kerbau, dan berbagai ornamen lainnya. Tarian Ma'randing mengawali prosesi ketika jenazah dibawa dari lumbung padi menuju rante, tempat upacara pemakaman. Selama upacara, para perempuan dewasa melakukan tarian Ma'katia sambil bernyanyi dan mengenakan





kostum baju berbulu. Tarian Ma'akatia bertujuan untuk mengingatkan hadirin pada kemurahan hati dan kesetiaan almarhum. Setelah penyembelihan kerbau dan babi, sekelompok anak lelaki dan perempuan bertepuk tangan sambil melakukan tarian ceria yang disebut Ma'dondan.

Tarian Manganda' ditampilkan pada ritual Ma'Bua'.
Seperti di masyarakat agraris lainnya, suku Toraja bernyanyi dan menari selama musim panen. Tarian Ma'bugi dilakukan untuk merayakan Hari Pengucapan Syukur dan tarian Ma'gandangi ditampilkan ketika suku Toraja sedang menumbuk beras. Ada beberapa tarian perang, misalnya tarian Manimbong yang dilakukan oleh pria dan kemudian diikuti oleh tarian Ma'dandan oleh perempuan. Agama Aluk mengatur kapan dan bagaimana suku Toraja menari. Sebuah tarian yang disebut Ma'bua hanya bisa dilakukan 12 tahun sekali. Ma'bua adalah upacara Toraja yang penting ketika pemuka agama mengenakan kepala kerbau dan menari di sekeliling pohon suci.
Alat musik tradisional Toraja adalah suling bambu yang disebut Pa'suling. Suling berlubang enam ini dimainkan pada banyak tarian, seperti pada tarian Ma'bondensan, ketika alat ini dimainkan bersama sekelompok pria yang menari dengan tidak berbaju dan berkuku jari panjang. Suku Toraja juga mempunyai alat musik lainnya, misalnya Pa'pelle yang dibuat dari daun palem dan dimainkan pada waktu panen dan ketika upacara pembukaan rumah. 

4 komentar:

  1. silakan masukan kritik,saran, maupun komentar yang ingin ditanyakan atau langsung ke email saya: Deslyanto.mangallo@yahoo.co.id

    BalasHapus
  2. bisa kasih tahu daftar pustakanya mas????

    BalasHapus
  3. Casino 2021: Review, Ratings & Bonus Code - MJH
    The welcome bonus is available to new players 충청남도 출장안마 who register online and deposit and use their bonus code: BOOKNJ. 양산 출장마사지 When you log 경기도 출장마사지 into your account 여수 출장샵 you 강원도 출장마사지 will be able to use

    BalasHapus